Kombes Sambodo Sebut Kamera Baru ETLE Bisa Menangkap Pelanggaran

Kombes Sambodo Sebut Kamera Baru ETLE Bisa Menangkap Pelanggaran
Pemotor hindari ETLE alias tilang elekteonik. Foto: Dirlantas Polda Metro Jaya

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bakal mengadakan pertemuan dengan pihak TransJakarta dan Badan Pengelola Jalan Tol terkait perkembangan pemasangan sepuluh kamera di beberapa tempat di Jakarta.

Pemasangan sepuluh kamera tersebut sambil menunggu keputusan Pemprov DKI Jakarta terkait penambahan 50 kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam kamera baru itu terdapat fitur yang bakal menangkap pelanggar lalu lintas.

"Spesifikasi kameranya nanti bisa menangkap pelanggaran lainnya, contoh pelanggar kelebihan kapasitas misalnya naik motor bertiga bisa ditangkap kamera. Kemudian tidak menggunakan helm juga bisa ditangkap kamera. Pelanggaran batas kecepatan, baik kecepatan maksimal atau minimal," ungkap Sambodo di Polda Metro Jaya, Rabu (3/2).

Sambodo menyebut, selain penambahan jumlah kamera pengawas, kepolisian juga menambah jumlah pelanggaran.

Hampir 300 kamera pengawas terdapat di Traffic Management Center Polda Metro Jaya, tetapi hanya 57 kamera tilang elektronik. Dengan penambahan kamera, artinya meningkat pula jumlah petugas operator.

"Tentu, ini satu sistem. Tidak hanya kamera, sistemmya, fiber optik, jalurnya, IT semua akan kami tingkatkan. Terutama juga masalah backoffice," katanya.

Dengan makin banyak jumlah kamera, kian banyak juga surat tilang yang bakal dikirimkan ke rumah pelanggar.

Kombes Sambodo menyinggung soal banyaknya jumlah surat tilang yang bakal dikirimkan ke rumah pelanggar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News