Kombes Sony Sanjaya Ungkap Jumlah Uang Dikorupsi AM, Sebegini

jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penahanan terhadap pria berinisial AM, kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Dalam kasus ini, AM disangka menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," kata Kombes Sony di Banda Aceh, Jumat (12/11).
Eks Dirreskrimum Polda Aceh itu menyebut berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 438 juta.
"Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Kombes Sony.
Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatera dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penduduk Pulau Bunta tidak banyak, kurang dari seratus jiwa.
Kombes Sony Sanjaya mengungkap jumlah uang yang dikorupsi AM, kepala desa di Aceh Besar yang sudah ditahan penyidik.
- 4 Uang Kertas Lama Ini Tak Berlaku Lagi, Segera Tukar Sebelum Batas Akhir
- Kecelakaan Innova Hantam Pemotor yang Menyalip, 3 Orang Tewas
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Ini Identitas Korban Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Tewas
- Minibus Masuk Jurang di Sabang, 1 Orang Dinyatakan Tewas
- 8 Orang Meninggal Dunia Akibat Laka Lantas Selama Arus Mudik Lebaran di Aceh