Kombes Sony Sanjaya Ungkap Jumlah Uang Dikorupsi AM, Sebegini
jpnn.com, BANDA ACEH - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh melakukan penahanan terhadap pria berinisial AM, kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar.
Menurut Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2015 hingga 2019.
Dalam kasus ini, AM disangka menyalahgunakan wewenang pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta.
"Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin," kata Kombes Sony di Banda Aceh, Jumat (12/11).
Eks Dirreskrimum Polda Aceh itu menyebut berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus tersebut sekitar Rp 438 juta.
"Penyidik terus bekerja menuntaskan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini," ucap Kombes Sony.
Desa Pulo Bunta berada di Pulau Bunta, seberang Pulau Sumatera dengan jarak kurang satu jam perjalanan laut menggunakan perahu motor dari Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Secara administratif, Desa Pulo Bunta masuk wilayah Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar. Penduduk Pulau Bunta tidak banyak, kurang dari seratus jiwa.
Kombes Sony Sanjaya mengungkap jumlah uang yang dikorupsi AM, kepala desa di Aceh Besar yang sudah ditahan penyidik.
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Polda Aceh Memastikan Penerimaan Anggota Polri Transparan
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- Mantan Kades di Situbondo Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
- Bupati Tapanuli Berbagi Cerita tentang Membangun Negeri Lewat Pengembangan Desa Kuat