Kombes Susatyo: Tersangka Terancam Hukuman Mati
Jumat, 12 Maret 2021 – 19:52 WIB
Korban berinisial DP (18) ditemukan dengan kondisi wafat dalam kantong plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kota Bogor pada Kamis, 25 Februari 2021 pagi.
Dari hasil autopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.
Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. (antara/jpnn)
MRI, pembunuh dua wanita muda Diska Putri (17) dan janda berinisial EL (23) di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Buka Cabang ke-8 di Bogor, The Aesthetics Skin Kenalkan Cell Chanel Booster
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Misteri Mayat Wanita Tanpa Busana di Kampar Terungkap, Oh Ternyata
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap