Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana

Kombes Yusri Pastikan Pasangan Pasien Aborsi Bisa Dijerat Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat merilis pengungkapan kasus aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

"Tak menyebut nama asli atau alamat si orang yang akan melakukan aborsi itu, ini kesulitan pula bagi polisi, hampir yang setiap pengungkapan seperti itu dan ini pula yang menarik orang melakukan aborsi ilegal karena datanya itu dihilangkan," katanya.

Lebih jauh, pria asal Sulawesi Selatan itu menambahkan, polisi juga terkadang kesulitan dalam menemukan bukti aborsi ilegal lantaran bukti-buktinya sudah dihilangkan pelaku.

Apalagi, janin yang usia kandungannya itu di bawah 8 minggu lantaran bentuknya masih berupa gumpalan darah sehingga mudah dihilangkan.

"Ada teknisnya sendiri (menghilangkan bukti berupa janin) karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah, dengan menggunakan obat dan cairan kimia," pungkasnya. (cr3/jpnn)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan terkait aborsi ilegal, polisi bisa menjerat pasangan, suami, ataupun kekasih pelaku yang mengugurkan janinnya


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News