Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua

Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Kombes Yusri Yunus.

Atas perbuatan mereka, DS dan M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun bui. (mcr3/jpnn)

Kombes Yusri Yunus mengancam akan membongkar komplotan DS Cs. Nama para pelaku sudah dikantongi.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News