Kombes Yusri Yunus: Namanya Sudah Dikantongi, Kami Bongkar Semua
Jumat, 17 September 2021 – 04:40 WIB
"Ada kendaraan roda dua yang digunakan pelaku dan beberapa handphone," tutur Kombes Yusri Yunus.
Atas perbuatan mereka, DS dan M dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun bui. (mcr3/jpnn)
Kombes Yusri Yunus mengancam akan membongkar komplotan DS Cs. Nama para pelaku sudah dikantongi.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 2 Jambret Beraksi di Siak, Lihat Penampakannya
- Jambret di Jalan Agung Tunggal Balikpapan Ternyata Residivis
- Ini Tampang Penjambret di Jalan Gatot Subroto, Ada yang Kenal?
- Inilah Spesialis Jambret Pesepeda, Tak Berkutik Kini di Hadapan Kombes Gidion