Kombes Zulpan Sampaikan Info Terbaru Kasus Pemerkosaan yang Dilakukan Warga Tiongkok

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal menggelar perkara kasus dugaan pemerkosaan yang dialami perempuan berinisial LK (30) oleh K, WNA asal Tiongkok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan gelar perkara itu guna menentukan status terlapor dalam kasus tersebut.
"Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (22/6).
Eks Kabid Humas Polda Sulsel itu mengatakan gelar perkara dilakukan lantaran terlapor sudah dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan dari penyidik.
“Dua kali tidak hadir pemeriksaan," kata perwira menengah Polri itu.
Perempuan berinisial LK warga Pluit, Jakarta Utara, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (20/6) siang.
LK menyambangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Prabowo Febriyanto.
Kedatangan perempuan tersebut guna mempertanyakan penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang dilaporkannya ke Polda Metro Jaya pada April 2022.
Polda Metro Jaya segera menggelar perkara kasus pemerkosaan yang dialami perempuan berinisial LK (30) oleh WNA asal Tiongkok, K di Jakarta Barat.
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko
- Roy Suryo Sebut Tindakan Jokowi Lucu, Memalukan, dan Tidak Elegan
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- Jokowi Berurusan dengan Polisi Pagi Tadi, Melambaikan Tangan
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya