Komdis Hukum Pieter Seumur Hidup
Persiwa Bakal Banding
Kamis, 25 April 2013 – 07:11 WIB
Pasal yang dilanggar oleh Pieter tersebut adalah soal tingkah laku buruk pemain di pasal 49 kode disiplin. Keputusan Komdis diperkuat dengan merujuk pada pasal 61 dan 62 kode disiplin.
Baca Juga:
Kronologis dalam video pertandingan Pelita Bandung Raya (PBR) kontra Persiwa Wamena di Stadion Siliwangi Minggu (21/4) lalu, Pieter terbukti memukul wasit Muhaimin. Kejadian terjadi pada menit ke-72 sesaat setelah keputusan Penalti diberikan kepada PBR.
Akibat pemukulan itu, bibir wasit Muhaimin sobek sehingga tak bisa melanjutkan memimpin pertandingan dan digantikan wasit Thabrani. Dia harus menerima empat jahitan di bagian bibir.
Hinca membenarkan jika pemain bersangkutan tidak dipanggil dalam sidang. Alasannya, bagi Komdis, bukti-bukti dan kesaksian yang ada sudah cukup sehingga tak perlu menghadirkan pemain.
JAKARTA - Habis sudah karir sepak bola Edison Pieter Rumaropen. Pemain Persiwa Wamena itu dijatuhi sanksi oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI dengan
BERITA TERKAIT
- Live Streaming Perempat Final Uber Cup 2024 Indonesia Vs Thailand, Cek Susunan Pemain
- Program Jr. NBA Dimulai di Tangerang Selatan, Ini Tujuannya
- Proliga 2024 Seri Semarang: Yolla Yuliana Masih Jet Lag, Electric PLN Gagal Tampil Menyengat
- Timnas U-23 Indonesia vs Irak: Singa Mesopotamia Terkam Garuda Muda
- FIBA Minta Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah Kejuaraan Dunia Basket U-19
- Risco Herlambang Ternyata Belum Jadi Penyelamat Gresik Petrokimia di Proliga 2024