Komisi II Dorong BPN Sosialisasikan Sertifikat Tanah Elektronik
Selasa, 16 Februari 2021 – 09:49 WIB

Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: jpnn.com
"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis (4/2).
Kementerian ATR/BPN tengah melakukan transformasi digital, salah satunya pada sertifikat tanah melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik yang mulai berlaku pada 2021.(antara/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia dorong Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari adanya informasi palsu.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Kronologi Kasus Mbah Tupon Diduga Korban Mafia Tanah