Komisi IX DPR Serap Aspirasi Soal Nasib Nakes Honorer dan PLKB Non-PNS

Komisi IX DPR Serap Aspirasi Soal Nasib Nakes Honorer dan PLKB Non-PNS
Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar saat RDPU dengan pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan, Senin (30/5). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah hal dipaparkan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar Panja Tenaga Honorer dan Tenaga Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Non-PNS di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (30/5).

Mulai dari sebaran tenaga kesehatan yang tidak berimbang dan rendahnya pendapatan, tidak berimbangnya formasi PPPK dengan jumlah tenaga honorer di suatu daerah, perbedaan penyebutan status honorer bagi tenaga kesehatan.

“Rapat hari ini adalah mendapatkan informasi mengenai data masing-masing jenis tenaga kerja kesehatan di Indonesia, termasuk mengenai status kepegawaiannya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar.

Ansory juga menyampaikan melalui rapat tersebut pihaknya ingin mendapatkan gambaran mengenai permasalahan tenaga kesehatan honorer yang selama ini terjadi.

"Ini rapat Panja, berarti kalau disebut panja berarti yang kita bahas ini bermasalah. Kalau bermasalah, nah masalah ini harus dituntaskan,” ujarnya.

Terkait hal itu, Panja juga mengundang pengurus pusat dari beberapa organisasi profesi tenaga kesehatan (nakes), sejumlah organisasi atau perkumpulan nakes lainnya, khususnya yang menaungi nakes non-ASN.

Organisasi yang hadir, di antaranya Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Pengurus Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Pengurus Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Pengurus Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) dan Pengurus Federasi Penyuluh Lapangan Keluarga Berencana, Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer dengan Penugasan Khusus, Tenaga Kesehatan di Puskesmas Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Daerah Bermasalah Kesehatan.

Dalam kesempatan itu, Ansory menyampaikan Komisi IX telah memberikan pernyataan yang mendorong Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dan Kementerian Keuangan untuk melaksanakan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Khususnya terkait pengangkatan tenaga kesehatan non-PNS menjadi PPPK paling lambat November 2023.

Komisi IX DPR menyerap aspirasi soal nasib nakes honorer dan PLKB Non-PNS melalui sejumlah organisasi profesi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News