Komisi Persaingan Usaha Perancis Gugat Apple Rp 722 Miliar
Kamis, 07 April 2016 – 10:23 WIB

Foto: Ubergizmo
Di sisi lain, hal tersebut tentu menjadi ancaman bagi perusahaan asal Cupertino, Amerika Serikat tersebut. Apabila DGCCRF menang, kemungkinan juga akan ada rentetan tuntutan dari berbagai negara dengan kasus yang sama. (fab/JPG/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ary Ginanjar Menilai Jakarta Pionir Manajemen Talenta Berbasis AI di Indonesia
- Gerak Cepat, Telkomsel Pulihkan Layanan Jaringan Internet saat Listrik Mati di Bali
- Wikipedia Berencana Memanfaatkan AI Untuk Memudahkan Editor dan Moderator
- Mark Zuckerberg Mengumumkan Pencapaian Jumlah Pengguna WhatsApp
- DTI-CX 2025 Sebagai Upaya Indonesia Menuju Masa Depan Digital
- Lewat Aplikasi Ini, Perjalanan Dinas Bisa Lebih Terstruktur dan Transparan