Komisi PK Putuskan AKBP Brotoseno Disanksi PTDH

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Peninjauan Kembali (PK) telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kebagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan keputusan itu berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEPK) pada Jumat (8/7).
"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri nomor PIT/72/XI/20, tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanski administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul di Mabes Polri.
Adapun nomor putusan KKEPK tersebut adalah PUT/KKEPK/I/VII/tahun 2022.
"Menindaklanjuti hasil KKEPK putusan tersebut maka sekretariat KKEPK akan mengirimkan putusan KKEPK ke SDM untuk ditindaklnjuti dengan menerbitkan KEP PTDH," ujar Nurul.
Kendati demikian, dia melanjutkan keputusan PTDH belum diterbitkan.
"Jadi, saat ini untuk keputusan PTDH-nya belum ada," tutur Nurul.
Komisi PK yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono itu disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu (29/6).
Komisi PK telah memutuskan AKBP Raden Brotoseno diberikan sanksi PTDH sebagai anggota Polri
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri