Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda

Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Suasana di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, usai tabrakan kereta, Rabu (23/9). Foto: Dok. JPNN.com.

Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)


JAKARTA - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News