Komisi V Minta KNKT Usut Tabrakan KRL di Stasiun Juanda
Kamis, 24 September 2015 – 01:29 WIB

Suasana di stasiun Juanda, Jakarta Pusat, usai tabrakan kereta, Rabu (23/9). Foto: Dok. JPNN.com.
Sedangkan bagi awak sarana perkeretaapian yang mengoperasikan kereta api yang tidak mematuhi perintah petugas pengatur perjalanan kereta api, sinyal, atau tanda sehingga mengakibatkan kecelakaan kereta api, sebagaimana diatur dalam pasal 206 UU tersebut dapat dikenakan sanksi pidana selama satu tahun penjara jika kecelakaan tersebut menyebabkan kerugian bagi harta benda. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi V DPR menyesalkan terjadinya musibah tabrakan dua kereta commuter line di Stasiun Juanda yang menyebabkan puluhan penumpang luka-luka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia