Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah

Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. Foto: dok. DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam Minerba One Data Indonesia

"Harus diakui, fakta bahwa adanya IUP yang tidak lolos MODI, meski ujungnya dinyatakan tidak bersalah oleh PTUN, mencerminkan disharmoni administrasi perizinan tambang di Indonesia," kata Mulyanto dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Rabu (8/5).

"Artinya ada ketidakharmonisan antara adminstrasi di Kementerian Investasi, yang menerbitkan IUP, dan Kementerian ESDM, yang mengelola MODI dan aspek teknis lainnya," lanjutnya.

Seharusnya, sambung Mulyanto, badan usaha yang sudah memiliki IUP otomatis terdaftar dalam MODI.

Dia juga mendesak Pemerintah untuk merapikan persoalan ini. 

"Jangan membiarkan calo atau mafia perizinan tambang mengganggu administrasi pertambangan, sehingga membingungkan," jelas politikus PKS itu.

Dia menjelaskan permasalahan administrasi kerap menambah kisruh perizinan tambang.

"Apalagi, maraknya kasus tambang ilegal, sampai hari ini masih belum dapat dituntaskan," tuturnya.

Anggota Komisi VII DPR Mulyanto mengkritisi putusan PTUN Jakarta yang tidak menghukum bersalah lima pemilik IUP yang tidak tercatat dalam MODI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News