Komisi X DPR: Pembangunan Harus Perhatikan Aspek Kebudayaan Asli Papua
Minggu, 30 Juli 2017 – 20:03 WIB

Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua. Foto: Humas DPR for JPNN.com
Namun, DKTP akhirnya mengalami interpretasi dan reinterpretasi peran dan fungsinya dengan keluarnya Instruksi Mendagri No. 5A Tahun 1993 tentang pendirian Dewan Kesenian (DK). Sejak saat itu berdirilah DK di seluruh provinsi, kota, dan kabupaten dengan surat keputusan kepala daerah setempat.
Baca Juga:
Terhadap Inpres No.5A Tahun 1993 tersebut, DKTP minta agar dapat dijadikan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) atau menjadi regulasi lainnya dibawah UU No. 5 Tahun 2017 tentang Kebudayaan. (skr/adv/jpnn)
Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi X DPR RI ke Provinsi Papua Ferdiansyah (FPG) menegaskan bahwa pembangunan di Papua harus memperhatikan aspek kebudayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Martin Manurung: Presiden dan DPR Sepemikiran Tuntaskan RUU PPRT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang