Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Perceraian Paula Verhoeven dan Baim Wong telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Namun kekinian, persoalan itu memasuki babak baru.
Pasalnya, Paula Verhoeven mengadukan hakim PA Jakarta Selatan yang menangani perkara perceraiannya ke kantor Komisi Yudisial (KY).
Aduan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang diduga dilakukan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
KY melalui juru bicara menanggapi perihal aduan Paula Verhoeven tersebut.
"Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait kasus perceraian yang dihadapinya ke KY. Laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim ini tentu akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku," ujar Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, Jumat (18/4).
Dia menjelaskan lebih lanjut mengenai tahapan atas aduan model 37 tahun itu.
"Tahapan pertama adalah memverifikasi kelengkapan formil maupun materiil dari laporan ini, kemudian melakukan analisis," ucap Mukti Fajar Dewata.
Komisi Yudisial melalui juru bicara menanggapi perihal aduan Paula Verhoeven tersebut.
- Buntut Laporan Paula Verhoeven, 3 Hakim PA Jaksel Diperiksa Komisi Yudisial
- 10 Persen Pasangan di Batam Batal Cerai Seusai Mediasi
- Pengacara Sebut Paula Verhoeven Mengalami Kekerasan Psikis Sepanjang Pernikahan
- Komnas Perempuan Diminta Tak Intervensi Kasus Perceraian Baim dan Paula Verhoeven
- Arya Saloka dan Putri Anne Diwajibkan Hadir di Sidang Perceraian
- 3 Berita Artis Terheboh: KDRT yang Dialami Paula Terungkap, Arya Saloka Ingin Pisah