Komite Etik KPK Harus Bisa Tangkis Intervensi
Selasa, 02 April 2013 – 20:02 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, mengingatkan Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghindari intervensi dari pihak manapun, terkait pengusutan kasus bocornya dokumen Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sebab, intervensi bisa jadi bukan hanya dari luar KPK tetapi juga dari internal komisi pimpinan Abraham Samad itu.
"Saya berharap Komite Etik tidak terintervensi oleh kepentingan apapun termasuk dengan kepentingan politik, kelompok ataupun di internal KPK," kata Indra, di Jakarta, Selasa (2/4).
Indra justru mengaku kaget ketika Abraham Samad menyatakan ada upaya kudeta untuk mendongkelnya dari kursi Ketua KPK. Meski pernyataan Abraham itu sudah dibantah KPK, namun Indra melihat ada ketidakharmonisan di internal komisi antirasuah itu.
Untuk itu Indra berharap, Komite Etik bisa memberikan sebuah solusi yang kongkret. Dia menerangkan, bocornya dokumen sprindik itu merupakan suatu pelanggaran yang serius.
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Indra, mengingatkan Komite Etik bentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa menghindari intervensi dari
BERITA TERKAIT
- Kasus Mafia Tanah yang Menimpa Nirina Zubir Tuntas, Irwan: Ini Simbol Keadilan Hukum
- Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung Merespons Begini
- Soal Polemik Tapera, Herman Khaeron Beri 2 Catatan, Silakan Disimak
- Kementan: Ada 2 Komoditas yang Dikembangkan dalam Program HDDAP di Kabupaten Ende
- Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Rp 300 Triliun
- Nirina Zubir Terima 2 Sertifikat Tanah dari Menteri AHY