Komite Etik Nyatakan Pimpinan KPK Bersih
Chandra dan Haryono Dianggap Kurang Hati-hati
Rabu, 05 Oktober 2011 – 16:58 WIB
"Kami telah memeriksa delapan terperiksa dan 12 saksi dari internal KPK dan 17 saksi dari eksternal KPK, termasuk saudara M Nazaruddin," ucapnya.
Sedangkan putusannya, Busyro Muqoddas dan M Jasin dinyatakan oleh Komite Etik sebagai bebas tidak bersalah. "Putusan ini telah diambil dengan suara bulat," tandasnya.
Sementara untuk Chandra Hamzah, Komite Etik telah melakukan dua kali pemeriksaan atas pimpinan KPK yang membidangi penindakan itu. Menurut Marjono, Komite Etik tidak menemukan pelanggaran pidana maupun kode etik.
Namun dari tujuh anggota Komite Etik, tiga di antaranya memiliki pendapat agak berbeda. Chandra dianggap melakukan pelanggaran ringan. "Pada dasarnya menurut mereka yang memiliki pendapat berbeda, sebagai pimpinan KPK maka Chandra Hamzah sepatutnya harus lebih berhati-hati," tandasnya.
JAKARTA - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumukan hasil kerja selama dua bulan ini. Dari 27 saksi dari internal KPK maupun
BERITA TERKAIT
- Heboh Warga Tanjung Priok Temukan Benda Mirip Granat, Tim Gegana Turun Tangan
- Cerita Dua Warga Badui Selamat dari Maut Seusai Digigit Ular Berbisa
- Dirut Jasa Raharja Sebut Kolaborasi Kunci Kecepatan Penyerahan Santunan Korban Laka di Ciater
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang