Komite Sekolah Dilarang Ngobyek
Tidak Boleh Ambil Untung dari Buku dan Seragam Baru
Minggu, 21 Juli 2013 – 07:33 WIB
Febri menegaskan dalam PP 48/2008 komite sekolah dilarang menarik pungutan kepada wali murid terkait seragam sekolah dan sejenisnya. "Supaya kinerja komite sekolah baik dan independen, jangan menjadi boneka kepala sekolah," kata dia. Jika komite sekolah sudah menajdi boneka, fungsi kontrolnya akan kendur atau melempem. (wan)
JAKARTA - Masa-masa awal tahun ajaran baru seperti sekarang ini, bisa dimanfaatkan komite sekolah nakal. Mereka memanfaatkan momentum penerimaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ridwan Kamil Bagikan Pengalaman Berbisnis pada Mahasiswa Indonesia di Singapura
- UKT Mencekik, Mahasiswa Ancam Kemendikbudristek
- Fokus Bangun SDM Anak Asli Papua, Apolos Bagau Jalin MoU dengan Kampus IPB
- Halimah Masuk TikTok Change Makers: Dari Kamar Mandi jadi Inspirasi Dunia
- Banyak Guru Tidak Tenang setelah Diangkat PPPK, Ada Masalah Apa?
- Paiton Energy Hadirkan PLTS Atap di SMKN 54 Jakarta, Ramah Lingkungan