Komite Sekolah Sepakat Hapus Pungutan
Jumat, 17 Februari 2012 – 10:00 WIB
Jika pungutan tetap dilakukan, Dewan Pendidikan tetap melaporkan tindakan pungutan yang dilakukan sekolah dengan cara apapun. Meski disetujui bupati, tetap akan dilaporkan dengan rinci. Pihaknya akan melaporkan kepada Menteri terkait.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Ssekolah Dasar dan SMP seharusnya sudah berlaku sejak Januari 2012. Disisi lain, kabupaten Purbalingga baru saja menerbitkan Perda Pembiayaan Pendidikan. Tumpang tindih aturan itu yang menyebabkan ketidakpastian bagi sekolah dalam menyambut tahun ajaran baru mendatang.
Sementara itu terkait diterapkannya permendikbud 60, Komite sekolah SLTP juga khawatir. Pasalnya selama ini guru tidak tetap (GTT) maupun pegawai tidak tetap (PTT) dibayar dari bantuan APBD sebesar Rp 2.000 per jam. Jika komite tak melakukan pungutan kepada masyarakat, honor mereka akan tetap kecil.
“Kami komite yang menandatangani kesepakatan pembayaran itu. Jika tetap tak ada tambahan honor, BTT/PTT akan mengejar Komite. Lalu sekolah bisa saja lepas tangan. Komite menginginkan adanya kenaikan honor GTT/PTT, setidaknya sebulan bisa mencapai atau mendekati UMK,” kata Soedino mewakili para Komite SLTP. (amr/bdg)
PURBALINGGA- Jajaran Komite Sekolah tingkat SLTP se-Kabupaten Purbalingga yang mengikuti rapat sosialisasi Permendikbud Nomor 60 tahun 2011, sepakat
BERITA TERKAIT
- Sinergi Atma Jaya-Perhumas Jadikan Komunikasi Tetap Relevan dalam Keilmuan dan Praksis
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham