Komitmen Indonesia Dalam Kebijakan Perubahan Iklim

Komitmen Indonesia Dalam Kebijakan Perubahan Iklim
Menteri LHK Siti Nurbaya dan pimpinan DPR RI, saat Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim), telah disahkan menjadi Undang-undang. Foto for JPNN.com

Pada tingkat individu, setiap orang dapat menjadi agen perubahan dengan mengubah kebiasaan dan gaya hidup menjadi ramah lingkungan, serta menciptakan pola-pola kehidupan yang adaptif terhadap dampak perubahan iklim.

Pada tingkat lembaga dilakukan melalui penguatan kebijakan dengan menerapkan upaya-upaya  mitigasi dan adaptasi serta segala dukungannya. Dan pada tingkat Negara dukungan lembaga-lembaga negara dalam orientasi kebijakan, values atau nilai-nilai dan sasaran nasional atau ultimate goals secara konstitusionalitas, sebagaimana antara lain contoh dukungan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan Undang Undang tentang Pengesahan Persetujuan Paris.

Sebelumnya, Presiden RI Bapak Jokowi pada COP 21 UNFCCC di Paris, pada Desember 2015 menyatakan bahwa Persetujuan Paris  harus mencerminkan keseimbangan, keadilan serta sesuai dengan prioritas dan kemampuan nasional sehingga perlu mengikat, berdimensi jangka panjang, ambisius namun tidak menghambat pembangunan negara berkembang.

(rls6) 

RANCANGAN Undang Undang Pengesahan Paris Agreement to The United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News