Komjen Listyo Sigit Melarang Polantas Melakukan Tilang, Respons Kombes Sambodo Begini

Komjen Listyo Sigit Melarang Polantas Melakukan Tilang, Respons Kombes Sambodo Begini
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencana mengedepankan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Listyo Sigit mengatakan, polantas cukup mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang.

"Ke depan saya berharap anggota lalu lintas turun di lapangan, mengatur lalu lintas, tidak perlu melakukan tilang. Kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku Polri,” ujar Listyo Sigit dalam uji kelayakan calon Kapolri di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu (20/1).

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mendukung rencana Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menghapus tilang oleh petugas di lapangan.

"Kami Ditlantas Polda Metro Jaya menyambut gembira dan siap mendukung kebijakan dari Pak Kapolri untuk meningkatkan, mengintensifkan ETLE atau penggunaan kamera untuk menindak pelanggaran lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya, Jumat.

Sambodo juga memuji rencana tersebut seraya mengatakan apabila rencana itu sudah diterapkan maka penerapan tilang secara elektronik akan sangat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas anggota Polri dalam menjalankan tugasnya.

"Dari segi transparansi ini luar biasa karena menghilangkan negosiasi dan sebagainya antara petugas dan masyarakat. Karena semua berjalan secara elektronik, tidak ada pertemuan antara petugas dan masyarakat tentu ini sangat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, Polri khususnya Polantas dalam melaksanakan tugasnya," ujar Sambodo.

Terkait penghapusan tilang di lapangan oleh petugas, Sambodo mengatakan hal itu akan dilakukan secara bertahap sembari menunggu pemasangan kamera ETLE tambahan.

Kombes Sambodo menanggapi kebijakan Komjen Listyo Sigit Prabowo yang melarang Polantas melakukan tilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News