Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti

Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
Komnas HAM Desak Kejagung Proses Tragedi Trisakti
JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak pelanggaran HAM berat dinilai tidak tepat. Apalagi hanya beralasan belum terbentuk Pengadilan HAM Adhoc.

Ketua tim Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM, Nur Kholis, memastikan lembaganya sejak tahun 2006 lalu telah merampungkan penyelidikan baik terhadap kasus Kerusuhan Mei 98 maupun dugaan Tragedi Trisakti, Semanggi I dan II. “Hasil penyelidikan kita menyatakan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh penguasa,” katanya di Jakarta, Rabu (27/3).

Hasil penyelidikan tersebut menurutnya telah diteruskan ke Kejaksaan Agung pada 2006 lalu. “Namun pada 15 April 2008 Kejagung mengembalikannya karena belum bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena belum terbentuk pengadilan adhoc,” ujarnya.

Komnas HAM pun menurut Nur Kholis kemudian memerbaiki laporan yang ada. Dan pada saat menyerahkannya kembali ke Kejagung, perbaikan itu dilengkapi argumentasi mengutip keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas kasus terkait pengaduan Euriko Guiterres, beberapa waktu lalu. Disebutkan bahwa lembaga negara tidak berwenang mengintervensi proses hukum terkait dugaan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh lembaga negara.

JAKARTA – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak menyelidiki rekomendasi Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait dugaan tindak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News