Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Jubir Habib Rizieq Mengaku Tidak Puas
Senin, 28 Desember 2020 – 20:57 WIB
"Menyangkut klaim pembelaan terpaksa dari pihak kepolisian harus dibuktikan di pengadilan HAM. Apakah terpenuhi atau tidak syarat-syarat pembelaan terpaksa dan atau pembelaan terpaksa yang melampui batas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 49 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP," jelas dia. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Juru Bicara Habib Rizieq Shihab Abdul Chair Ramadhan tidak akan puas sampai hasil investigasi Komnas HAM sesuai dengan keinginannya
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Habib Rizieq Siap Lindungi Aksi Mahasiswa dari Gangguan Preman
- Dukung Hak Angket, Habib Rizieq: Kecurangan Pemilu Harus Diselesaikan di DPR
- Di TPS Habib Rizieq, Prabowo-Gibran Unggul Telak
- 5 Berita Terpopuler: Poin Penting BKN soal Kelulusan PPPK 2023, Honorer Pasti Kaget, Kacau Balau!
- Istri Habib Rizieq Meninggal Dunia, Anies Berbelasungkawa