Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kamis, 31 Mei 2012 – 08:33 WIB
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng diulang. Penggugat juga minta agar majelis hakim MK dalam putusannya nanti mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara, yang berdasarkan hasil perolehan suara meraih suara terbanyak.
Dengan kata lain, penggugat minta agar pemilukada Ateng diulang tanpa diikuti pasangan Nasaruddin-Khairul.
"Kami meminta majelis MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara sebagai pasangan calon. Dan agar MK memerintahkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemilukada ulang, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara," ujar Bambang Antariksa, kuasa hukum tiga pasangan penggugat, dalam sidang perdana sengketa pemilukada Ateng di gedung MK, Rabu (30/5).
Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama. Mereka kemarin juga hadir dalam persidangan.
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng
BERITA TERKAIT
- Ketua Umum AMPI Tanggapi Pernyataan Qodari Terkait Golkar, Menohok
- Jakarta Makin Kotor, Anggota DPRD Dukung Ide Pulau Sampah Heru
- Syahganda Tekankan Indonesia Harus Bangkit di Era Prabowo
- Anies Tertarik Maju Pilkada Jakarta, PKS Tidak Tergoda
- PDIP Tak Akan Bahas Opsi Koalisi/Oposisi di Rakernas
- Sampaikan Catatan Kritis, Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI