Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang

Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
Kompak Minta Pemilukada Ateng Diulang
JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng diulang.  Penggugat juga minta agar majelis hakim MK dalam putusannya nanti mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara, yang berdasarkan hasil perolehan suara meraih suara terbanyak.

Dengan kata lain, penggugat minta agar pemilukada Ateng diulang tanpa diikuti pasangan Nasaruddin-Khairul.

"Kami meminta majelis MK mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara sebagai pasangan calon. Dan agar MK memerintahkan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah melaksanakan pemilukada ulang, dengan terlebih dahulu mendiskualifikasi pasangan Nasaruddin MM-Khairul Asmara," ujar Bambang Antariksa, kuasa hukum tiga pasangan penggugat, dalam sidang perdana sengketa pemilukada Ateng di gedung MK, Rabu (30/5).

Ketiga pasangan penggugat itu adalah Iklil Ilyas Leube-Ridwan, Mahreje-Nasri Lisma, dan pasangan Muslim Ibrahim-Azzama. Mereka kemarin juga hadir dalam persidangan.

JAKARTA - Tiga pasangan calon bupati-wakil bupati Aceh Tengah (Ateng) yang menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) kompak meminta pemilukada Ateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News