Komplotan Pelaku Gendam Perlente Banget, Lihat Tuh

Komplotan Pelaku Gendam Perlente Banget, Lihat Tuh
Tiga pelaku gendam diringkus polisi. Foto: Antara

Setelah korban sadar bahwa dirinya terkena gendam oleh para pelaku, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Setelah melaporkan kejadian itu, Resmob Polsek Pahandut langsung menyisir lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda. Polisi menangkap pelaku di Jalan Darmosugondo, Jalan Seth Adji dan Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.

"Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Edia. (antara/jpnn)

Pelaku gendam yang kerap beraksi di kawasan pasar tradisional di Kota Palangka Raya diringkus aparat Polsek Pahandut.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News