Komplotan Pelaku Gendam Perlente Banget, Lihat Tuh
Jumat, 10 April 2020 – 19:20 WIB
Setelah korban sadar bahwa dirinya terkena gendam oleh para pelaku, dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Setelah melaporkan kejadian itu, Resmob Polsek Pahandut langsung menyisir lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, ketiga pelaku berhasil ditangkap petugas di tiga lokasi yang berbeda. Polisi menangkap pelaku di Jalan Darmosugondo, Jalan Seth Adji dan Jalan Meranti, Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya.
"Tiga pelaku ini kami jerat dengan Pasal 378 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Edia. (antara/jpnn)
Pelaku gendam yang kerap beraksi di kawasan pasar tradisional di Kota Palangka Raya diringkus aparat Polsek Pahandut.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- PDIP Palangka Raya Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota 2024
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Lapas Sampit Penuh, 25 Napi Dipindah ke Palangka Raya
- Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Korban Tenggelam di Sungai Kahayan Palangka Raya
- Innalillahi, 5 Warga Tenggelam Akibat Banjir Kota Palangka Raya
- Banjir di Palangka Raya, 502 Warga Mengungsi, 2.613 Rumah Terendam