Komplotan Penculik Incar ABG untuk Dikirim ke Papua
Selasa, 21 Maret 2017 – 10:24 WIB

Ilustrasi: dok jpnn
Polres Tasikmalaya terus berupaya mengungkap kasus trafficking in person. Terlebih saat ini banyak beredar infornasi penculikan anak-anak.
Menurut Nugroho, selain human trafficking, perbuatan para pelaku juga mengarah kepada eksploitasi anak bawah umur. Karena itu, mereka dijerat pasal 11 UU RI No 21 Tahun 2007 junto pasal 332 ayat I KUH Pidana.
Adapun barang bukti yang polisi amankan yatu gitar warna merah, satu buah kendang dari paralon dan satu buah kecrek.
Salah satu tersangka Kir (65) mengaku membawa Sus (13) ke Garut disuruh mengamen sebelum akan dibawa ke Papua. “Korban disuruh ngamen,” ungkapnya. (dik)
Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tiga penculik anak baru gede (ABG). Mereka adalah pasangan suami istri Kir (65) dan SH (49), serta sepupunya
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Info Sementara Penghitungan Suara PSU Pilkada Tasikmalaya, Siapa Unggul?
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Anak Perempuan Diduga Diculik di Pasar Rebo, Polisi Periksa CCTV
- Deddy Sebut Ada Dugaan Cawe-Cawe Tim Irjen Kemendagri di Pelaksanaan PSU Tasikmalaya
- Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Bencana Tasikmalaya
- 2 Bocah Perempuan Diculik Pria yang Berkenalan Lewat Game Online, Satunya Dicabuli