Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus

Komplotan Perampok Minimarket di Cilandak Diringkus
Pelaku perampokan ditangkap. Ilustrasi Foto : Ricardo/JPNN.com

Selain uang tunai, pelaku juga membawa lari dua buah telepon seluler (ponsel) milik penjaga kasir. Polisi masih mendalami kasus tersebut dan meminta Ipul untuk segera menyerahkan diri.

"Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1 dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara," kata Bintoro. (antara/jpnn)


Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua dari tiga pelaku perampokan terhadap sebuah minimarket yang terjadi di kawasan Cilandak.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News