Komplotan Perampok Sadis Ditembak Polisi, 1 Tewas, 2 Terduduk di Kursi Roda, Tuh Orangnya
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:51 WIB
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal yang berat yakni Pasal 365 Ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi/harian muba)
Satreskrim Polres Muba kembali berhasil menangkap dua lagi anggota komplotan perampok sadis yang kerap terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Tutup Jambore PKK Sumsel 2024, Pj Gubernur Ajak Kader Sukseskan Program Pemerintah
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- 4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran