Komplotan Perampok Sadis Ditembak Polisi, 1 Tewas, 2 Terduduk di Kursi Roda, Tuh Orangnya
Sabtu, 13 Agustus 2022 – 10:51 WIB

Dua perampok sadis di Jalan lintas Sumatera saat dihadirkan pada rilis di Polres Muba. Foto : Boi/harian muba
Atas perbuatannya para pelaku akan dikenakan pasal yang berat yakni Pasal 365 Ayat 1, 2 dan 4 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.(boi/harian muba)
Satreskrim Polres Muba kembali berhasil menangkap dua lagi anggota komplotan perampok sadis yang kerap terjadi di Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum).
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya
- 7 Program Prioritas Herman Deru untuk Pemerataan Kesejahteraan Rakyat di Sumsel