Kompolnas Akan Selidiki Kasus Pemerkosaan di Gorontalo

Kompolnas Akan Selidiki Kasus Pemerkosaan di Gorontalo
Kompolnas Akan Selidiki Kasus Pemerkosaan di Gorontalo

jpnn.com - JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menurunkan timnya ke Gorontalo untuk melakukan klarifikasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur yang melibatkan oknum polisi. Terlebih Kepolisian Gorontalo menyatakan, IN, 16, bukanlah perempuan baik-baik.

"Apapun posisi korban, anggota Polri tidak berhak melakukan hal-hal yang tidak pantas bagi seorang aparat penegak hukum. Pekan depan, kami akan segera ke Gorontalo bersama LPSK untk melakukan klarifikasi," tegas Anggota Kompolnas Hamidah Abdurrahman kepada JPNN, Rabu (17/10).

Dia menambahkan, kepolisian seharusnya fokus pada penanganan kasusnya hingga tuntas dan tidak tebang pilih. Dia memperingatkan Kepolisian Resor Gorontalo tetap profesional menangani kasus yang melibatkan sejumlah anggotanya karena memperkosa seorang anak di bawah umur.

Hal senada diungkapkan M Nasser. Personil Kompolnas itu dengan menyatakan kekecewaannya kepada kepolisian Gorontalo yang bertindak lambat dalam penanganan kasus pemerkosaan IN.

"Pemeriksaan anggotanya kepolisian Gorontalo yang diduga memperkosa anak di bawah umur harus segera dituntaskan. Jangan sengaja diperlambat, apalagi karena alasan IN itu bukan perempuan baik-baik," ujarnya.

Dia menambahkan, jika benar melakukan perkosaan, anggota polisi itu bisa dikenakan sanksi kode etik dan juga pidana.

"Jangan kait-kaitkan alasan perempuannya tidak benar. Kita harus melihat dia itu korban dan sebagai polisi harusnya tidak boleh melakukan tindakan asusila tersebut," tegasnya.

M Nasser menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, polisi harusnya melindungi warganya dan bukan "memangsanya".  "Siapapun korbannya, hukum itu tidak boleh memandang hal-hal yang seperti itu,” ucapnya.

JAKARTA--Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan menurunkan timnya ke Gorontalo untuk melakukan klarifikasi kasus pemerkosaan anak di bawah umur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News