Kompolnas Desak Timsus Dalami Bisnis Gelap Ferdy Sambo
Kamis, 18 Agustus 2022 – 13:22 WIB
Timsus telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Empat tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada E, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ferdy Sambo dkk diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kompolnas mendesak tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo mendalami bisnis gelap Ferdy Sambo
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Brigadir RA Tewas, Sang Komandan Disentil Kompolnas
- 5 Oknum Polisi Ditangkap, Atasannya Perlu Diperiksa
- Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa
- Prodewa Minta MK Panggil Kapolri Atas Dugaan Pelanggaran TSM Pemilu oleh Polri
- Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian