Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice

Kompolnas Minta Polri Fokus Tuntaskan Sidang Etik Tersangka Obstruction of Justice
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 orang personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.

“Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Dedi. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kompolnas minta Polri fokus menuntaskan sidang etik para tersangka obstruction of justice. Sejauh ini, dari tujuh tersangka, empat sudah disanksi PTDH.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News