Kompolnas Optimistis Banding Irjen Ferdy Sambo Ditolak

jpnn.com - JAKARTA - Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepadanya.
Merespons itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti optimistis banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas putusan sidang KKEP itu akan ditolak.
“Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak,” ujar Poengky kepada ANTARA saat dihubungi via obrolan instan di Jakarta, Jumat (26/8).
Poengky menjelaskan bahwa Ferdy Sambo memiliki hak mengajukan banding.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 69 Peratuan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Itu bagian dari hak terperiksa (Ferdy Sambo), ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan, terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK,” kata Poengky.
Namun, lanjut Poengky, untuk kasus ini Ferdy Sambo hanya memiliki hak mengajukan banding.
Tidak bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kompolnas optimistis banding Irjen Ferdy Sambo atas putusan Sidang KKEP ditolak. Sambo sebelumnya diberi sanksi PTDH alias dipecat sebagai anggota Polri.
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Paula Verhoeven Ajukan Banding Atas Putusan Cerainya Dengan Baim Wong
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Keberadaan Kasat Reskrim Iptu Tomi yang Hilang saat Memburu KKB pada 2024 Masih Misteri
- Penyelundupan Narkoba ke Rutan Polresta Samarinda, 3 Polisi Terancam PTDH