Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian

Kompolnas Soroti Lemahnya Pengamanan di Rutan Kepolisian
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dok for jpnn

Penguatan yang perlu dilakukan, yakni melaksanakan tugas sesuai Perkap Perawatan Tahanan dan Perkap HAM, termasuk di antaranya memperbanyak jumlah petugas jaga tahanan dan memastikan siaga selama bertugas, memastikan dilaksanakannya patroli rutin satu jam sekali, memeriksa secara serius barang-barang yang dibawa pembezuk atau barang-barang yang dibeli tahanan, melakukan razia barang-barangan tahanan untuk mengontrol tidak ada barang-barang berbahaya yang diselundupkan, dan sebagainya.

"Polri harus melakukan evaluasi dan memperkuat ruang tahanan, antara lain membangun ruang tahanan secara kokoh, meninggikan plafon dan ventilasi agar tidak mudah dibobol, melengkapi dengan alat pantau yang canggih berupa CCTV dan lampu penerangan yang cukup untuk dapat memastikan para tahanan dalam kondisi baik di ruang tahanan," ujarnya.

Langkah berikutnya, selektif dalam melakukan penahanan agar tidak terjadi kelebihan daya tampung (jumlah tahanan tak sebanding dengan kapasitas ruangan) yang dapat berpotensi memunculkan masalah, seperti gesekan antarsesama tahanan atau tahanan kabur dan sebagainya.

"Pimpinan satuan wilayah (satwil) bertanggungjawab memastikan semua terlaksana dengan baik," kata Poengky.

Sedangkan untuk kasus penganiayaan tahanan di Polda Kalimantan Selatan, saat melakukan interogasi kepada enam tahanan dan ditemukan ada narkoba dalam paket makanan yang dititipkan untuk tahanan, kata Poengky, ketelitian petugas jaga dalam menemukan adanya selundupan narkoba itu sudah bagus. Tetapi, disayangkan ketika hal tersebut ditindaklanjuti dengan penyiksaan agar membuat enam tahanan tersebut mengaku.

Padahal, lanjut dia, tindakan penyiksaan sudah dilarang oleh aturan Polri, serta aturan-aturan hukum nasional maupun internasional.

"Kompolnas mendukung proses pemeriksaan kepada anggota yang melakukan penyiksaan sekaligus melakukan proses hukum kepada tahanan yang memperoleh narkoba," tuturnya.

Poengky menambahkan, seharusnya interogasi tidak perlu memaksa pengakuan pelaku. Anggota kepolisian harus menggunakan cara-cara profesional dengan dukungan scientific crime investigation.

Kompolnas menyoroti adanya kasus tahanan kabur dan penyiksaan yang terjadi pada rutan milik kepolisian di Polda Kalsel dan Polsek Tanah Abang.

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News