Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Soroti Kasus Ustaz Bachtiar Nasir
Ketua Umum GNPF-MUI Bachtiar Nasir (tengah) di Masjid Istiqlal, Jumat (5/5) dalam rangka Aksi 55. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) menyoroti keputusan Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketua Eksekutif Nasional BPH KSHUMI Chandra Purna Irawan menilai, tuduhan TPPU terkait uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) itu bermuatan kriminalisasi.

Dikatakan Chandra, kasus dugaan TPPU tersebut sebenarnya dapat diselesaikan dengan audit oleh akuntan publik.

"Audit ini lazim dilakukan oleh lembaga sosial kemanusiaan, karena kegiatan tersebut dilakukan bukan dalam kerangka keuntungan pribadi tetapi lebih pada kegiatan keumatan," ucapnya di Jakarta, Rabu (8/5).

BACA JUGA: Bachtiar Nasir Mangkir Panggilan Pertama Bareskrim, Ketemu Pak Prabowo ya?

Chandra berpendapat bahwa sangkaan TPPU tidak bisa berdiri sendiri, harus ada tindak pidana asal (predicate crime). Sehingga penegak hukum berkewajiban membuktikan kejahatan asal tersebut sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan atas pidana pencucian uang.

Di sisi lain, kata Chandra, jangan salahkan masyarakat apabila ada yang berpendapat terkait penetapan tersangka UBN bermuatan politis, dikarenakan tidak lama setelah pernyataan pemerintah yang akan membentuk Tim Hukum Nasional yang mengawasi pernyataan, pemikiran dan gagasan para tokoh nasional.

BACA JUGA: Terungkap, Kelompok Solihin Rencanakan Aksi Teror saat People Power

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia menilai, kasus dugaan TPPU yang dikenakan pada Ustaz Bachtiar Nasir sebenarnya dapat diselesaikan dengan audit oleh akuntan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News