Konon Hubungan Seksual Antara MKA dengan 3 Mahasiswi UMY Atas Dasar Saling Suka
Menurut Nasrullah, saat melakukan hubungan badan, MKA masih menjalin hubungan khusus baik dengan korban pertama, kedua, maupun ketiga.
Kendati demikian, kata dia, MKA menyatakan menerima hasil investigasi pihak UMY yang menyatakan dirinya melakukan tindakan asusila termasuk menerima penjatuhan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai mahasiswa.
"Menerima tuduhan melakukan tindakan asusila, bukan pemerkosaan," kata Nasrullah.
Tim kuasa hukum, kata dia, juga siap menghadapi apabila para korban hendak melanjutkan kasus itu ke ranah hukum.
Sementara itu, Kuasa hukum MKA lainnya, Dinanjaya Pradipto mengatakan bahwa klaim suka sama suka itu berpijak pada hasil penelusuran chat atau jejak percakapan MKA dengan terduga korban melalui WhatsApp ditambah keterangan sejumlah sanksi.
"Anggaplah kami sudah mencari berbagai chat yang utuh dan juga sudah mencari berbagai keterangan saksi. Di situ kami bisa menyimpulkan bahwa ini atas dasar suka sama suka," ujar Dinanjaya.
Dia juga mengeklaim bahwa setelah kejadian itu, hubungan antara para korban dengan MKA masih terjalin dengan baik.
"Berdasarkan bukti yang kami dapat hubungan korban dengan klien kami baik-baik saja, bahkan masih berkomunikasi," kata dia.
MKA alias OCD membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap tiga mahasiswi UMY.
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Polisi Gelar Rekontruksi Kasus Begal yang Tewaskan Mahasiswi, Kekasih Korban Menangis
- Kronologi Gadis 13 Tahun Diperkosa 8 Pria, Ini Satu Pelakunya
- Gadis di Bawah Umur Diperkosa Bergiliran Dua Pemuda
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja