Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi
"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata Ariza.
Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari Apindo yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies dianggap melanggar aturan karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(mcr4/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Tegas, Demokrat Tidak Akan Usung Anies Baswedan di Pilkada DKI
- Utang Indonesia Turun di Awal 2024, Ini Penyebabnya
- Kemenkop UKM Kolaborasi Bareng LKPP dan Hippindo Gelar Pameran Inabuyer B2B2G 2024
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja
- Demi UMKM, Pemprov Harus Tertibkan Alfamart dan Indomaret di Jakarta
- Holding UMi Sukses Pacu Inklusi dan Literasi Keuangan Nasional