Konon, Pengusaha Sepakat UMP DKI Jakarta Naik Rp 225 Ribu, Tetapi

"Tahun ini kebetulan formulanya ternyata hasilnya kecil sekali, sehingga peningkatannya cuma Rp 37 ribu kan kurang lebih, kan tidak adil, tidak bijak. Berarti kan di bawah angka pertumbuhan ekonomi, di bawah angka inflasi," kata Ariza.
Anies Baswedan sebelumnya menaikkan UMP DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 dari UMP 2021.
Kenaikan ini diubah dari yang sebelumnya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749.
Keputusan Anies ini pun mendapat ancaman dari Apindo yang bakal menggugat Anies ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Anies dianggap melanggar aturan karena tidak mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2015 tentang pengupahan, maka aturan yang bisa dipakai adalah PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.(mcr4/JPNN)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim para pengusaha tidak keberatan dengan keputusan Gubernur Anies Baswedan yang merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Safrizal ZA Sebut Rumah Layak Hunian Tingkatkan IPM dan Menggerakkan Ekonomi
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Tokoh Buruh Daerah Pilih Rayakan May Day 2025 Secara Damai
- Jakarta Beat Society 2025 Sedot Animo Ribuan Pengunjung