Konsensus ASEAN Berikan Perlindungan Buat Pekerja Migran
Minggu, 19 November 2017 – 08:55 WIB
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menyatakan konsensus tersebut merupakan langkah maju dalam peningkatan perlindungan hak-hak pekerja migran di ASEAN.
Baca Juga:
Perlindungan yang mengacu pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia itu, tak hanya diberikan kepada pekerja migran, namun juga kepada keluarganya. Hal itu juga sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
Perlindungan serupa juga diberikan kepada pekerja migran yang tidak terdokumentasi yakni pekerja migran yang masuk dan tinggal untuk bekerja di suatu negara secara ilegal, atau pekerja migran yang awalnya legal namun berubah menjadi ilegal. (jpnn)
Konsensus ini merupakan bentuk komitmen para pemimpin negara-negara ASEAN untuk mendorong perlindungan pekerja migran.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- RUMI Garap Film Dokumenter 'Pilihan' Tentang Pekerja Migran
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Temui Pekerja Migran di KJRI Jeddah, Menaker Ida Fauziyah Pastikan Skema SPSK Dijalankan
- Ini 3 Aturan Kepabeanan dan Cukai yang Perlu Dipahami Calon Pekerja Migran