Koordiantor Jawara Menilai Anies Baswedan Melanggar Janjinya Sendiri
jpnn.com, JAKARTA - Relawan Jaringan Warga Jakarta Utara (Jawara) pendukung pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada DKI Jakarta 2017, menolak proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol.
Perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol seluas 155 hektar sesuai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta tahun 2020.
Koordinator Jawara, Sanny Irsan, menyatakan Anies Baswedan telah melanggar janjinya sendiri saat kampanye Pilkada DKI Jakarta.
“Menurut kami, Anies sudah menyalahi janji kampanye,” tegas Sanny Irsan di pantai Ancol, Minggu (5/7).
Jawara merupakan salah satu relawan pendukung pasangan Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada Pilkada 2017 lalu.
Alasan utama mendukung pasangan itu dikarenakan salah satu janji kampanyenya menolak reklamasi di Teluk Jakarta.
Namun para relawan merasa kecewa dengan kebijakan Anies Baswedan mengeluarkan SK Gubernur Nomor 237 tahun 2020 pada tanggal 24 Februari 2020 tentang izin perluasan kawasan wisata Ancol seluas 155 hektar.
Dia menyatakan persoalan reklamasi di Ancol sudah terjadi sejak dahulu dan merupakan bagian dari 17 pulau buatan di Teluk Jakarta.
Jawara menilai Anies Baswedan melanggar janjinya sendiri, terkait proyek reklamasi untuk perluasan kawasan wisata di Taman Impian Jaya Ancol.
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani
- Ikut Sidang PHPU Pilpres 2024, Anies Harap MK Selamatkan Demokrasi
- Anies Sebut Open House Saat Idulfitri Hanya Ada di Indonesia
- Terungkap! Kecurangan KPPS Bikin Suara Anies Baswedan Meroket di Tapteng
- 4 Menteri Jokowi Ini Dihadirkan pada Sidang PHPU Pilpres di MK? Tunggu Saja