Kopda Asyari Mendapat Sanksi Berlapis-lapis

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Penerangan Kodam Jaya (Kapendam Jaya) Kolonel Inf Refki Efriandana Edwa menyebut Kopda Asyari Tri Yudha dijatuhi hukuman disiplin ringan atas video viralnya yang berteriak "Kami Bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab".
Sanksi itu dijatuhkan setelah dilakukan pemeriksaan internal satuan tempat Kopda Asyari bertugas yakni Danyon Zipur 11.
Danyon Zipur 11 menangani kasus Kopda Asyari setelah ada perintah Panglima Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman agar ada tindakan terhadap yang bersangkutan.
"Dengan pemberian hukuman disiplin riingan, sesuai Pasal 8 huruf a Undang-undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer," ujar Refki dalam pesan singkatnya kepada awak media, Kamis (12/11).
Menurut Refki, bentuk hukuman ringan itu berupa penahanan selama 14 hari dan sanksi administrasi.
Nantinya, Kopda Asyari tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode.
"Sanksi hukuman disiplin ringan yakni berupa penahanan ringan paling lama 14 hari, ditambah sanksi administrasi ditunda tidak bisa mengikuti pendidikan selama satu periode, dan penundaan kenaikan pangkat selama dua periode," ujar dia.
Sebelumnya, Kopda Asyari membuat video pada 9 November 2020 di truk militer, dalam perjalanan ke Bandara Soekarno Hatta untuk pengamanan objek vital.
BERITA TERKAIT
- Panglima TNI Konpers Dikawal 4 Komandan Pasukan Khusus, Pengamat: Ini Tanda Tanya Besar
- Tegang, Panglima TNI Sampai Dikawal Pangkostrad dan 4 Komandan Pasukan Khusus
- TNI Punya Aturan Sendiri, Jangan Sampai Rahasia Negara Diunggah di Medsos
- Respons FPI soal Hukuman untuk Prajurit TNI Pendukung Habib Rizieq
- Pembinaan Prajurit Disorot Setelah Kasus Kopda Asyari, Ini Jawaban Kapuspen TNI
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Moeldoko tak Main-Main Lho, Kopda Asyari Kena Sanksi Berlapis