Korban Curanmor Silakan Cek Barang Bukti Di Sini

Korban Curanmor Silakan Cek Barang Bukti Di Sini
Korban Curanmor Silakan Cek Barang Bukti Di Sini

jpnn.com - DUMAI - HP, 29, warga Jalan Nelayan Laut, Gg Indufidu, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Riau, terpaksa dijeblosin ke penjara lagi, Kamis (12/5). 

Padahal, pelaku curanmor ini baru beberapa hari bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Dumai, setelah menjalani hukuman karena kasus yang sama.
 
Penangkapan HP berawal dari laporan kehilangan sepeda motor di tiga lokasi berbeda. Mendapat informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Dumai Timur langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
 
Setelah mengumpulkan informasi dan data, kemudian polisi mencari keberadaan tersangka, lalu pada hari Kamis (12/5) sekitar pukul 19.00 WIB, HP berhasil dibekuk saat ia sedang berada di kediamannya.
 
Dari interogasi awal, polisi mendapati tersangka HP melakukan tindak pidana curanmor di tiga tempat berbeda, yakni di Jalan Mangga Kelurahan Rimba Sekampung, Jalan Cendrawasih Kelurahan Dumai Kota, dan terakhir HP tidak ingat lagi lokasinya.
 
Dari tiga tempat tersebut, petugas dari Polres Dumai mendapatkan 3 barang bukti berupa sepeda motor, yakni 1 Yamaha Xeon, 1  Yamaha Vixion, dan 1 sepeda motor merk Honda Beat. Kegita motor curian ini dijual oleh tersangka ke daerah Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
 
Sebelumnya, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, setelah mengamankan tersangka, langsung melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti (BB). Alhasil barang bukti bersama terduga penadah yakni UJ (43) pedagang asal Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, Rian (28) pemuda pengangguran juga asal Kecamatan Bukit Batu dan Hariano, Karni serta Ibrahim berhasil diamankan.
 
Kepada Kanit Reskrim Polsek Dumai Timur, Iptu Al Amran menyampaikan bahwa setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Dumai untuk penyidikan lebih lanjut.
 
“Karena laporannya berada di polres, maka 3 sepeda motor dengan 6 orang tersangka kita limpahkan kepada Satreskrim Polres Dumai untuk proses lebih lanjut,’’ jelasnya.(MXU/ray/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News