Kornas MP BPJS Minta Jaminan Kesehatan Pekerja Dikelola BP Jamsostek
BP Jamsostek mencatat surplus dana kelolaannya sebesar Rp 410 triliun, sedangkan BPJS kesehatan selalu defisit hingga Rp 32 triliun. Tentu untuk upaya itu harus dilakukan pembenahan tata kelola dan revisi UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Efek dari perubahan tata kelola kepesertaan ini maka beban BPJS kesehatan dalam pelayanan kepesertaan akan berkurang dan jumlah peserta BP Jamsostek akan bertambah. "BPJS Kesehatan hanya urusi PBI dan ASN maupun non ASN, maka resiko defisit BPJS Kesehatan murni menjadi tanggungan negara, sedangkan pembiayaan JKN pekerja di BP Jamsostek relatif bisa terbantu karena dana kelolaan yang cukup kuat," kata Hery Susanto.
Hal ini sangat penting, mengingat dana kelolaan BP-Jamsostek itu murni milik pekerja, bukan dana pemerintah. Prinsip kesembilan dari BPJS yakni “hasil pengelolaan dana jaminan sosial harus digunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya bagi peserta," pungkasnya.(fri/jpnn)
Karut-marutnya tata kelola program jaminan kesehatan nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan hingga tembus defisit Rp32 triliun di tahun 2019 membuktikan bahwa ada yang salah dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional di BPJS Kesehatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Yuk, Mampir ke Posko Mudik BPJS Kesehatan di Rest Area 88A, Banyak Fasilitasnya
- Pantau Layanan JKN di RSI Ibnu Sina Bukittinggi, Dirut BPJS Kesehatan Beri Apresiasi
- Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat Aplikasi BRImo, Mudah dan Supercepat!
- Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti Sabet Penghargaan Indonesia Best 50 CEO 2024
- 7 Orang Jadi Tersangka Korupsi di RSUD Mukomuko, Sebegini Kerugian Negaranya
- Polrestabes Semarang dan BPJS Kesehatan Sosialisasikan JKN jadi Syarat Pengajuan SKCK