Korupsi, Alat Saling Hantam Parpol

Gara-gara Tak Ada Aturan Pendanaan Kampanye

Korupsi, Alat Saling Hantam Parpol
Korupsi, Alat Saling Hantam Parpol
JAKARTA - Lingkaran setan kasus korupsi yang melibatkan elite politik tidak akan bisa diputus tanpa mereformasi sistem pendanaan partai. Tanpa adanya UU Keuangan Partai dan pembatasan dana kampanye dalam UU Pemilu, UU Pilpres, dan UU Pilkada, berbagai hiruk pikuk agenda pemberantasan korupsi tidak akan berdampak signifikan.

"Masyarakat justru semakin permisif ketika disuguhi korupsi Senayan dan istana," kata pengamat politik Burhanuddin Muhtadi dalam diskusi Saling Sandera Kasus Korupsi Parpol di gedung DPR kemarin (5/7).

Burhan -begitu dia biasa disapa- mencontohkan, saat ini banyak terpidana korupsi yang keluar dari penjara justru mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat. Ada juga tersangka korupsi yang terpilih dalam pilkada.

"Jadi, lama- kelamaan, ada proses perayaan terhadap korupsi. Ini efek sistem (yang) nggak dituntaskan dari awal. Korupsi menjadi semacam festival yang dinikmati sebagai tontonan," kata peneliti senior di Lembaga Survei Indonesia (LSI) itu.

JAKARTA - Lingkaran setan kasus korupsi yang melibatkan elite politik tidak akan bisa diputus tanpa mereformasi sistem pendanaan partai. Tanpa adanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News