Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 08:58 WIB

Korupsi Alkes, Direktur RSUD Jadi Tersangka
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhoksukon. drg Anita Syafridah itu tersandung kasus dugaan korupsi Alkes sumber dana dari APBN tahun 2012 sebesar Rp 25 miliar. Namun, saat ini dia sedang menjenguk suaminya lagi sakit disalah satu rumah sakit di Medan, Sumatera Utara. “Direkturnya sedang menjenguk suaminya sedang sakit, informasi yang kita terima suaminya dirawat di rumah sakit Medan,” sebut T, Rahmatsyah didampingi Kasi Intel M, Kadafi.
“Direktur RSUCM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus koruspi Alkes. Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ucap Kajari Lhoksukon T Rahmatsyah, kepada sejumlah wartawan dalam konfrensi pers, Kamis (21/2).
Baca Juga:
Kata Kajari, penetapan drg Anita Syafridah sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dari sejumlah saksi dan lain-lainnya. Sebutnya, Direktur RSUCM, drg Anita Syafridah ini, akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (27/2) mendatang.
Baca Juga:
LHOKSUKON--Akhirnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cut Mutia Buket Rata, drg Anita Syafridah, ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota
- Sempat Dikira Bangkai Hewan, Mayat Pria di Kampar Bikin Gempar
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya