Korupsi Alquran Bisa Seret Anggota DPR Lain
Posisi Zulkarnaen di Dewan Masih Aman
Minggu, 09 September 2012 – 07:39 WIB
JAKARTA – Posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar di parlemen paska penahanan oleh KPK sementara masih aman. Badan Kehormatan (BK) DPR belum akan mengambil tindakan apapun sebelum status hukumnya meningkat. Di sisi lain, partai yang menaungi tersangka dugaan korupsi pengurusan anggaran dan pengadaan Alquran itu juga belum memberikan sinyal akan memberikan tindakan terkait posisinya sebagai anggota dewan. Partai Golkar juga memilih menunggu proses hukum yang kini sedang berjalan.
”Menunggu sampai yang bersangkutan telah berstatus terdakwa,” ujar Ketua BK M. Prakosa, kemarin (8/9). Dia menyatakan, sesuai ketentuan tata tertib DPR, seorang anggota dewan baru bisa diberhentikan sementara (dinonaktifkan) ketika yang bersangkutan telah berstatus terdakwa dalam proses persidangan.
Baca Juga:
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang bersangkutan juga baru bisa diberhentikan secara permanen sebagai anggota jika telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. ”Kami bekerja sesuai aturan-aturan yang ada,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA – Posisi anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar di parlemen paska penahanan oleh KPK sementara masih aman.
BERITA TERKAIT
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum