Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Kamis, 26 Juni 2014 – 10:51 WIB

Korupsi Bansos, Eks Wagub Sumsel Dituntut 1,5 Tahun Penjara
PALEMBANG - Mantan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Eddy Yusuf SH dituntut pidana penjara selama 1,5 tahun. Selain itu, terdakwa kasus korupsi dana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota