Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun
Selasa, 12 Oktober 2021 – 15:37 WIB

Jiman (tengah), Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal yangkorupsi Dana Desa tahun 2018, saat di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10). Foto: Dokumentasi Polres Kendal
Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
"Atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Daniel. (cr1/jpnn)
Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- Ahmad Luthfi Kumpulkan 7.810 Kades untuk Ikut Sekolah Anti-korupsi Jateng
- Taj Yasin Sambut Panitia Waisak-Thudong: Wujud Toleransi & Kepedulian Lintas Iman di Jateng
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron