Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun

Korupsi Dana Desa, Pak Kades Malah Berkilah Begini, Ya Ampun
Jiman (tengah), Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal yangkorupsi Dana Desa tahun 2018, saat di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (11/10). Foto: Dokumentasi Polres Kendal

Atas perbuatannya, pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat

"Atau Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar Daniel. (cr1/jpnn)

Kepala Desa Tambahsari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal, bernama Jiman, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi Dana Desa tahun 2018 diamankan polisi Senin (11/10).


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News