Korupsi Dana KUR BNI di Lombok Merugikan Negara Rp 29,6 Miliar

Tersangka AM merupakan mantan pejabat BNI setempat yang menyalurkan dana KUR, sedangkan IR adalah bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara BNI dengan PT SMA dalam penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok yang tertuang dalam Surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020.
Dalam surat tersebut PT SMA dengan PT BNI sepakat untuk menyalurkan dana KUR kepada petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.
Lantas, PT SMA pada September 2020 mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB.
Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran sesuai subkontrak yang tertuang dalam Surat Penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.
Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi.(antara/jpnn)
Kejati NTB menyebut kasus korupsi dana KUR BNI untuk petani di Lombok merugikan negara Rp 29,6 miliar sesuai audit BPKP.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- BNI Emirates Travel Fair 2025 Hadir Dengan Berbagai Penawaran Menarik
- Melalui Optimasi AI, BNI Perkuat Komunikasi Digital BUMN
- Kuartal I-2025, Pertumbuhan Kredit dan Tabungan BNI Naik 10%
- 500 Pelari Turut Perkenalkan Program Undian Rejeki wondr BNI Saat CFD