Kota Bogor Mulai Izinkan Rumah Ibadah dan Toko Nonpangan Dibuka
Minggu, 31 Mei 2020 – 05:20 WIB
Rumah ibadah juga sudah mulai bisa digunakan untuk pelaksanaan ibadah berjamaah dengan syarat menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Prosedurnya, adalah pengurus rumah ibadah menganjukan permohonan ke Pemerintah Kota Bogor melalui kelurahan masing-masing," katanya.
Bima menambahkan, jika PSBB transisi berakhir pada 4 Juni mendatang, dan angka reproduksi pandemi COVID-19 terus melandai, maka Pemerintah Kota Bogor akan menerapkan AKB sesuai arahan Gubernur Jawa Barat.
"Kami sedang menyusun protokol kesehatan baru bersama semua pihak terkait untuk diterapkan setelah 4 Juni mendatang, tentunya juga menyesuaikan dengan DKI Jakarta," kata Bima. (antara/jpnn)
Pada penerapan PSBB transisi, mulai 27 Mei, Pemerintah Kota Bogor sudah mengizinkan pasar dan toko nonpangan beroperasi.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
BERITA TERKAIT
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- Jaga Hati
- Bima Arya 1.000 Persen Dukung Dedie Rachim jadi Wali Kota Bogor
- Kepemimpinan Bima Arya Selama 10 Tahun di Kota Bogor Menuai Pujian
- Zeni
- DPR Bangga dengan Kinerja Erick Thohir yang Tangani Covid-19 hingga Bongkar Korupsi Dapen