Kota Padang Berstatus KLB Corona

Kota Padang Berstatus KLB Corona
Warga menggunakan masker sebagai bagian pencegahan penyebaran virus corona di tanah air. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Dalam rangka melakukan pembatasan jarak fisik, menindaklanjuti Fatwa MUI yang membolehkan mengganti Shalat Jumat dengan zuhur guna mencegah penularan corona, kami memutuskan untuk 27 Maret Shalat Jumat ditiadakan," kata Ketua Umum Pengurus Masjid Agung Nurul Iman, Mulyadi Muslim.

Menurut dia, keputusan tersebut diambil setelah mencermati perkembangan terbaru dan sudah ada yang berstatus positif corona di Padang.

Ia melihat kondisi hari ini berbenturan antara kepentingan menjalankan agama dan memelihara jiwa, Shalat Jumat bisa diganti dengan shalat zuhur karena dalam kondisi darurat memelihara jiwa jadi prioritas utama.

"Apalagi tujuan syariat ditetapkan dalam Islam untuk menjaga lima hal yang prinsip yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta," katanya.

Kepada jamaah Masjid Nurul Iman ia berharap bisa memaklumi hal ini demi kemaslahatan bersama.

Sebelumnya lima orang warga Sumatera Barat dinyatakan positif COVID-19 setelah hasil tes spesimen dari laboratorium Unand dan Litbangkes Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diterima pemerintah setempat.

"Sampai pukul 16.30 WIB, dapat kami informasikan bahwa warga Sumatera Barat yang telah dinyatakan positif terkena COVID-19 adalah sebanyak 5 (lima) orang," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Lima orang yang positif itu dua hasil pemeriksaan dari Laboratorium Fakultas Kedokteran Unand dan tiga dari Laboratorium Litbang Kemenkes RI.

Pemerintah Kota Padang secara resmi menetapkan status kejadian luar biasa Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setelah ditetapkannya salah seorang warga kota positif terjangkit.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News