KPAI: Guru dan Kepsek Pelanggar SKB 3 Menteri Jangan Langsung Dihukum
"Tindak lanjut atas pelanggaran SKB 3 menteri akan diterapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ucap Bu Retno.
Sementara Kemendikbud dalam ketentuan SKB 3 menteri juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait pemberian dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.
Hal ini menurut Retno, memang kewenangan Kemendikbud yang bisa dipergunakan untuk memberikan tekanan dan sanksi kepada pihak sekolah yang membandel dan tidak mematuhi SKB 3 menteri, meskipun ada plus minusnya.
"Misalnya, peserta didik yang bersekolah di tempat tersebut menjadi terdampak dalam pelayanan proses pembelajaran di sekolah yang berkualitas dan berkeadilan karena adanya penghentian bantuan pendanaan," pungkas Retno.(esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Komisioner KPAI Retno Listyarti meminta agar guru dan kepsek yang melanggar SKB tiga menteri jangan langsung dihukum.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Kak Seto Dukung KPAI Serukan Blokir Gim Daring yang Membahayakan Anak-Anak
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Game Online yang Mengandung Kekerasan Minta Diblokir, KPAI: Kemkominfo Harus Tegas
- FSGI Kritik Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran untuk Siswa, Berpotensi Mubazir
- Federasi Serikat Guru Indonesia Tolak Penggunaan Dana BOS untuk Makan Siang Gratis
- KPAI Sesalkan Binus School tak Terbuka Mengenai Status Kesiswaan Terduga Pelaku Perundungan